DISKOMINFO

Pemkot Makassar Turun Langsung Sosialisai ke Pedagang Terkait Pengelolaan Pasar Butung

Pemerintah Kota Makassar melakukan sosialisasi ke pedagang terkait pengelolan Pasar Butung yang kini dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Sosialiasi dimulai dari basement hingga lantai 4 Pasar Butung, Selasa (24/10/2023).

Sosialisasi dipimpim langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Zainal Ibrahim bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniaty di dampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ismawaty Nur, Satpol PP dan Perumda Pasar Makassar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Dr Daniaty pun memaparkan kajian hukum mengenai perkara pengelolaan Pasar Butung. Dikatakan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset pemerintah kota.

“Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, karena perjanjian nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 Antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi pemutusan kerjasama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya. Bahwa dengan telah terjadinya pemutusan kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya,” tuturnya.

Dr Daniaty menegaskan bahwa Koperasi Bina Duta dan pihak lainnya tidak lagi memiliki hak terhadap pengelolaan Pasar Butung.

“Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Berikut kajian hukum terkait pengelolaan Pasar Butung :

1. Bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

2. Bahwa untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD PASAR RAYA MAKASSAR, Karena perjanjian bomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD PASAR RAYA MAKASSAR.

3. Bahwa dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya dan Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung.

4. Bahwa siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

5. Bahwa segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi Kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − one =

Scroll to top