DISKOMINFO

Perkuat Legalitas Kepemilikan Tanah, Pemkot Makassar Dukung Program Gempatas BPN

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah setempat terus mendorong agar masyarakat mengurus dokumen kepemilikan lahannya. 

Demi mempermudah masyarakat, BPN sendiri telah mencanangkan program bernama Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gempatas).

Gempatas ini merupakan program dari Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dilakukan pada Jumat (3/2/2023) di Provinsi Jawa Tengah dan 33 provinsi lainnya ikut secara virtual.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, Pemkot Makassar mendukung program BPN dengan turut mensosialisasikan program Gempatas.

“Hari ini pencanangannya. Khusus di Makassar, giat ini berlangsung di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso,” katanya.

Kata Sri, dalam sosialisasi program Gempatas ini, Pemkot Makassar bahkan akan melibatkan camat, lurah, hingga RT/RW.

“Program tersebut harus didukung, tugas Pemkot Makassar melalui camat, lurah, hingga RT/RW bisa memahamkan masyarakat akan pentingnya sertifikasi lahan,” imbuhnya.

Menurutnya, program Gempatas juga sejalan dengan visi misi wali kota mengenai tata ruang kota yang nyaman

“Artinya kalau nyaman, lingkungan masyarakat aman maka semua akan tertib. Karena inti dari  pasang patok ini agar tidak terjadi cekcok, perselisihan berkepanjangan antar masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui, terdapat tiga SKB menteri guna percepatan pensertifikatan, Pemkot Makassar bakal menyusun draft Perwali melalui Dinas Pertanahan.

Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, hadirnya Gempatas untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset milik warga. Dan dengan adanya pemasangan tanda batas tanah ini diharapkan tidak ada lagi aksi penyerobotan maupun mafia tanah.

“Termasuk kita di Makassar akan mengikuti secara virtual bersama gubernur dan wali kota,” ucapnya.

Upaya itu pun dapat mempermudah Satgas BPN melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat. 

“Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu bersama pemilik lahan yang ada di sebelahnya, karena setiap batas yang dipasang harus disepakati dulu,” jelasnya.

Katanya, pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.

BPN menarget 390.700 bidang tanah di Makassar bisa disertifikatkan. Dari jumlah tersebut baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat artinya masih punya beban 20,16 persen. 

“Ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot Makassar untuk masyarakat di Makassar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 5 =

Scroll to top