Lantik 119 Pejabat Fungsional, Sekda Makassar: Ingat Ada Batasan Kewenangan!
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar melantik dan mengambil sumpah jabatan 119 pejabat fungsional tingkat ahli muda dan madya lingkup Pemerintah Kota Makassar. Berlangsung di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Kamis (29/12/2022).
Sekda Kota Makassar, Muh Ansar mengatakan kepada pejabat yang telah diambil sumpahnya untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kinerja dengan baik dalam melayani kepentingan publik.
Muh Ansar juga mengingatkan terkait batas kewenangan dari masing-masing jabatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan batasannya.
“Ingat ada batasan kewenangan, lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Manfaatkan dan laksanakan tugas yang diberikan oleh Wali Kota dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, Jabatan merupakan amanah yang harus dikerjakan dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada pimpinan. Akan tetapi, juga mampu dipertanggungjawabkan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kemudian hari.
“Laksanakan tugas sebaik baik-baiknya, junjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas,” terang Muh Ansar.