DISKOMINFO

Distaru Kota Makassar Gelar FGD II Penetapan Peraturan Perda Perencanaan Tata Ruang RT/RW Kota Makassar

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Forum Group Discusscion (FGD) yang kedua terkait Penetapan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota,  Tahun Anggaran 2023. FGD ini berlangsung  di Karebosi Priemer, Makassar, Kamis (30/11/2023).

FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 90 kelurahan, perwakilan beberapa SKPD serta perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel, Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Makassar, unsur media dan masyarakat.

Sekretaris Distaru Makassar, Muhammad Fuad Azis yang mewakili Kepala Dinas Fahyuddin Yusuf pada sambutannya mengatakan, penataan ruang merupakan unsur yang sangat penting dalam pembangunan wilayah perkotaan, khususnya dalam kerangka kerja pengendalian pemanfaatan ruang.  

“Mengingat Kota Makassar merupakan episentrum di Kawasan Indonesia Timur (KTI), serta berpotensi menjadi penopang Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur,” katanya.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua peserta FGD untuk aktif berpartisipasi, berbagi pengalaman, dan memberikan kontribusi terbaik, agar kita dapat mencapai kesepakatan bersama yang berdampak positif berkelanjutan bagi Kota Makassar,” lanjut Fuad.

Narasumber dari tim penyusun rancangan, Arief Isnaeni mengungkapkan bahwa dengan segala progres yang telah dilakukan bersama Pemkot Makasar, berharap rancangan perda yang telah disusun tidak lagi menemui kendala dan secepatnya dapat dibahas di kementrian.

“Sementara berjalan di legislatif untuk dibahas dengan pansus, ini kita paralelkan yah dengan Kementerian ATR, provinsi dan pansus, nah pada akhirnya di DPR yang menetapkan tapi proses itu melalui persetujuan subtansi dulu dari Kementrian ATR baru bisa dibahas di DPR. Namun kesepakatan berasama harus dibangun dulu, kami sangat berharap tidak ada lagi kendala, mungkin paling lambat Januari tahun depan kita sudah diundang untuk dibahas di lintas sektoral itu kementerian,” tuturnya dengan jelas.

Sementara, Sri Wahyuni dari Distaru Makassar menjelaskan urgensi yang sangat strategis bagi masa depan tata ruang di Kota Makassar, tidak hanya dalam perspektif pembangunan, namun juga perspektif lingkungan, dalam kerangka sustainable development.

“Penataan ruang menganut urutan yang hirarkis. Maka perlu dilakukan evaluasi setiap lima tahunnya. Karena kondisi tata ruang  Kota Makassar  20 tahun yang lalu belum tentu sama dengan sekarang,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 15 =

Scroll to top