DISKOMINFO

Pemkot Makassar dan USAID ERAT Gelar Lokakarya Pemantaun untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

MAKASSAR,- Pemerintah Kota Makassar gelar Lokakarya sistem pemantauan yang mendukung penguatan data dari layanan kesehatan di Kota Makassar, piloting di layanan kesehatan atau Shelter warga. Digelar di Hotel Remcy, Kamis (29/08/2024).

Lokakarya ini merupakan program dari USAID ERAT. Program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika, dengan tujuan agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.

PC. USAID ERAT yang diwakili oleh Rosniaty Panguriseng yang juga bertindak selaku fasilitator menyampaikan bahwa Kota makassar menjadi salah satu wilayah yang menjadi dampingan program USAID ERAT. Berbagai dukungan dilakukan mulai dari proses pendataan dan terakhir alur layanan Pencegahan Perkawinan Anak.

“Hasil pemantauan ini berbasis kelurahan dan akan menjadi input di level kota. Bagaimana capaian kita hari ini harusnya tertuang dan menjadi input RPJMD Kota Makassar periode mendatang”,jelasnya.

Perkawinan anak merupakan masalah serius yang melibatkan anak-anak yang belum siap secara fisik, mental, dan emosional untuk menjalani pernikahan.

Praktik perkawinan anak berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak-anak serta menyebabkan lingkaran kemiskinan dan ketidaksetaraan gender. Di Kota Makassar, seperti di banyak wilayah Indonesia, praktik perkawinan anak masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.

Dampak dari perkawinan anak berdampak pada tingginya angka putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, serta pelanggengan kemiskinan di masyarakat.

Data Perkawinan anak Kota Makassar menurut Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Sulawesi Selatan, dari tahun 2021, yang diterima sebanyak 44 kasus dan dikabulkan sebanyak 42 kasus. Tahun 2022 yang diterima sebanyak 23 kasus dan dikabulkan 22 kasus. Tahun 2023 turun lagi, diterima dan dikabulkan sama yakni 12 kasus.
Data dari UPTD Kota Makassar tahun 2023 menerima permohonan rekomendasi nikah (anak) sebanyak 23 kasus, terdiri atas 2 laki-laki dan 21 perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman sebagai salah satu narasumber mengatakan bahwa Perkawinan anak sangat berdampak bagi kesehatan mental dimana dapat mempengaruhi pengambilan keputusan anak, bahkan beberapa kasus terjadi anak melakukan bunuh diri.

“Jadi ada kecenderungan anak merasa depresi dan merasa bahwa dia tidak dianggap lagi dalam keluarga sehingga ada kecenderungan untuk bunuh diri,” ungkapnya

Permasalahan perkawinan anak menjadi kompleks yang harus ditangani oleh OPD terkait. Program turunan tidak hanya di DP3A tapi di semua instansi terkait. RT/RW mamiliki fungsi responsibility social, yang harusnya dapat merespon setiap permasalahan social masyarakat.

Hadir juga selaku narasumber dari Dinas Kesehatan yang diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan.

Format pemantauan ini dibuat dalam bentuk google form dan google drive yang akan diuji coba di 2 (dua) kelurahan di Kecamatan Tamalate, Kelurahan Maccini Sombala dan Parang Tambung. Kegiatan ini melibatkan OPD terkait, kementerian agama, puskesmas tamalate, kelurahan Maccini Sombala, kelurahan Parang Tambung, kader posyandu serta shelter warga Maccini Sombala dan Parang Tambung dan PKK Parang Tambung. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + five =

Scroll to top