Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Urusan Dinas komunikasi dan informatika berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencakup tugas komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Urusan Dinas komunikasi dan informatika berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencakup tugas komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Tujuan disusunnya Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah: Untuk digunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE. Untuk memberikan petunjuk tata cara dan kaidah dalam melakukan penilaian pemantauan dan evaluasi SPBE. Untuk menjamin kualitas dan memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE secara sistematis.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk: mewujudkan pengelolaan SPBE berbasis rencana induk; mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik; menciptakan sinergi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi dan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; dan Tercapainya pelaksanaan SPBE yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.