- +0811400112
- diskominfo@makassarkota.go.id
- Mon - Fri: 9:00 - 18:30
Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2021Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar
PLT. KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MAKASSAR
Work Experience
KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT, INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Tugas : Membantu Walikota Makassar Melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kapada Daerah.
Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 86 Tahun 2021Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, ada enam fungsi yaitu :
Menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan Informatika.
Pelakasanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan Informatika.
Pelakasanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan Informatika.
Pelakasanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait tugas dan fungsinya
Pelakasanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan Informatika.
Tahun 2021-2024
Mewujudkan Kota Berstandar dunia sesuai visi pembangunan Sombere dan smart City, maka kami Diskominfo Kota Makassar berkomitmen membangun Performa Kerja, infrastruktur, aplikasi, layanan, sistem keamanan berstandar Dunia.
#2x+LebihBaik