DISKOMINFO

Konsisten Tolak Jalur KA Model At Grade, Pemkot Makassar Usulkan Revisi Perda RT/RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini sementara mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Definisi kota modern menurut pemkot yakni kota dengan lingkungan hidup yang sehat, tersedia cukup Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru.

Anggota Pansus Ranperda Revisi RT/RW 2022-2041, Kasrudi, mengatakan bahwa salah satu alasan revisi Perda RTRW guna mengantisipasi banyaknya pembangunan. Menurut Kasrudi, terkait dengan masuknya jalur kereta api serta rencana pembangunan tol harus mempunyai dasar yang kuat.

“Kenapa mau revisi Perda RT/RW salah satunya mengantisipasi jalur kereta api dan tol. Jadi harus ada dasarnya,” ungkapnya, Rabu (18/01/2023).

Karenanya itu, dalam rapat selanjutnya, Kasrudi mengatakan akan menghadirkan tenaga ahli yang paham perihal lingkungan dan tata ruang.

“Kita mau perbaiki Perda RT/RW. Sekarang kita lihat ada beberapa penambahan wilayah di Makassar, kelihatan semakin kecil, kita mau mengatur RTH,” kata Kasrudi.

Legislator Fraksi Gerindra tersebut menuturkan bahwa rencana revisi Perda hingga 2041. Menurutnya, Ranperda akan memaksimalkan kinerja. Termasuk, mengatur tentang wilayah perumahan yang kadang jadi penyebab banjir.

Diketahui sebelumnya, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pengembangan rel KA model at grade karena akan menimbulkan banjir yang sulit untuk ditangani.

Danny Pomanto sendiri pernah menyarankan agar pembangunan rel kereta api yang rencanya akan dibangun di Makassar menggunakan model elevated (layang). Namun karena alasan biaya yang mahal, ide tersebut pun tidak disetujui.

“Belumpi masuk Makassar sudah banjirmi jalan tol sama bandara. Coba cek kenapa baru kali ini bandara dan jalan tol banjir, saya tidak mau duga apa-apa, coba cek kenapa. Karena setelah ada itu barang. Apalagi kalau masukmi di Makassar, liatmi,” beber Wali Kota Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × three =

Scroll to top